Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2013

KEBIJAKAN PUBLIK

               I.         Hakikat Kebijakan Publik Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan publik yang lain. Kebijakan publik adalah semua kebijakan yang berkaitan dengan hukum ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang. Tujuan penerapan kebijakan publik adalah agar sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat abstrak, namun menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Kebijakan publik melibatkan komponen seperti manusia, dana, sara dan prasarana. Sosialisasi kebijakan publik dilakukan dengan menggunakan berbagai media massa.