KEBIJAKAN PUBLIK


               I.        Hakikat Kebijakan Publik
Kebijakan publik mencakup hukum, peraturan, perundang-undangan, keputusan, dan pelaksanaan yang dibuat oleh Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif; Birokrasi pemerintahan; Aparat penegak hukum; dan Badan-badan pembuat keputusan publik yang lain. Kebijakan publik adalah semua kebijakan yang berkaitan dengan hukum ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan dibuat oleh lembaga yang berwenang. Tujuan penerapan kebijakan publik adalah agar sesuatu yang telah digariskan tersebut bukan hanya bersifat abstrak, namun menjadi suatu yang terealisasikan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Kebijakan publik melibatkan komponen seperti manusia, dana, sara dan prasarana. Sosialisasi kebijakan publik dilakukan dengan menggunakan berbagai media massa.
             II.        Pengertian, Jenis-jenis, dan Tingkat-tingkat Kebijakan Publik
Istilah kebijakan publik adalah terjemahan istilah bahasa Inggris
"Public Policy". Kata "policy" ada yang menerjemahkan menjadi "kebijakan" (Samodra Wibawa, 1994; Muhadjir Darwin, 1998) dan adajuga yang menerjemahkan menjadi "kebijaksanaan" (Islamy, 2001; Abdul Wahap, 1990).Meskipun belum ada "kesepakatan", apakah policy diterjemahkan menjadi "Kebijakan" ataukah "kebijaksanaan", akan tetapi tampaknya kecenderungan yang akan datang untuk policy digunakan istilah kebijakan maka dalam modul ini, untuk public policy diterjemahkan menjadi "kebijakan publik".
A. Uraian
Ø  Pengertian Kebijakan Publik.
a.    Thomas R. Dye
Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik sebagai berikut:
"Public Policy is whatever the government choose to do or not to do". (Kebijakan publik adalah apapun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka tentunya ada tujuannya, karena kebijakan publik merupakan "tindakan" pemerintah. Apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, inipun merupakan kebijakan publik, yang tentunya ada tujuannya.
Sebagai contoh: becak dilarang beroperasi di wilayah DKI Jakarta, bertujuan untuk kelancaran lalu-lintas, karena becak dianggap mengganggu kelancaran lalu-lintas, di samping dianggap kurang manusiavvi. Akan tetapi, dengan dihapuskannya becak, kemudian muncul "ojek sepeda motor". Meskipun "ojek sepeda motor" ini bukan termasuk kendaraan angkutan umum, tetapi Pemerintah DKI Jakarta tidak meiakukan tindakan untuk melarangnya. Tidak adanya tindakan untuk melarang "ojek" ini, dapat dikatakan kebijakan publik, yang dapat dikategorikan sebagai "tidak meiakukan sesuatu".
Ø  James E. Anderson
Anderson mengatakan :       "Public Policies are those policies developed by governmen¬tal bodies and officials". (Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah).
Ø  David Easton
David Easton memberikan definisi kebijakan publik sebagai berikut : "Public policy is the authoritative allocation of values for the whole society".(Kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai secara syah kepada seluruh anggota masyarakat).
Kesimpulan:
ü  Kebijakan publik dibuat oleh pemerintah yang berupa tindakan-tindakan pemerintah.
ü  Kebijakan publik baik untuk melakukan atau tidak meiakukan sesuatu itu mempunyai tujuan tertentu.
ü  Kebijakan publik ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
B. Jenis-jenis Kebijakan Publik.
·         James E. Anderson (1970) mengelompokkan jenis-jenis kebijakan publik sebagai berikut:
a.    Substantive and Procedural Policies.
·         Substantive Policy.
Suatu kebijakan dilihatdari substansi masalahyangdihadapi oleh pemerintah.Misalnya: kebijakan pendidikan, kebijakan ekonomi, dan Iain-lain.
·         Procedural Policy.
Suatu kebijakan dilihatdari pihak-pihak yang terlibatdalam perumusannya (Policy Stakeholders).Sebagai contoh: dalam pembuatan suatu kebijakan publik, meskipun ada Instansi/Organisasi Pemerintah yang secara fungsional berwenang membuatnya, misalnya Undang-undang tentang Pendidikan, yang berwenang membuat adalah Departemen Pendidikan Nasional, tetapi dalam pelaksanaan pembuatannya, banyak instansi/organisasi lain yang terlibat, baik instansi/organisasi pemerintah maupun organisasi bukan pemerintah, yaitu antara lain DPR, Departemen Kehakiman, Departemen Tenaga Kerja, Pecsatuan Guru Indonesia (PGRI), dan Presiden yang mengesyahkan Undang-undang tersebut. Instansi-instansi/ organisasi-organisasi yang terlibat tersebut disebut policy stakeholders.
b.    Distributive, Redistributive, and Regulatory Policies.
·         Distributive Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemberian pelayanan/keuntungan kepada individu-individu, kelompok-kelompok, atau perusahaan-perusahaan.Contoh: kebijakan tentang "Tax Holiday"
·         Redistributive Policy
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pemindahan alokasi kekayaan, pemilikan, atau hak-hak.Contoh: kebijakan tentang pembebasan tanah untuk kepentingan umum.
·         Regulatory Policy.
Suatu kebijakan yang memgatur tentang pembatasan/ pelarangan terhadap perbuatan/tindakan.Contoh: kebijakan tentang larangan memiliki dan menggunakan senjata api.
c.    Material Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang pengalokasian/penyediaan sumber-sumber material yang nyata bagipenerimanya.    Contoh: kebijakan pembuatan rumah sederhana.
d.    Public Goods and Private Goods Policies.
·         Public Goods Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan-pelayanan oleh pemerintah, untuk kepentingan orang banyak. Contoh: kebijakan tentang perlindungan keamanan, penyediaan jalan umum.
·         Private Goods Policy.
Suatu kebijakan yang mengatur tentang penyediaan barang-barang/pelayanan oleh pihak swasta, untuk kepentingan individu-individu (perorangan) di pasar bebas, dengan imbalan biaya tertentu.Contoh: kebijakan pengadaan barang-barang/pelayanan untuk keperluan perorangan, misalnya tempat hiburan, ho¬tel, dan Iain-lain.
3.    Tingkat-tingkat Kebijakan Publik.
Mengenai tingkat-tingkat kebijakan publik ini, Lembaga Administrasi Negara (1997), mengemukakan sebagai berikut:
a.    LingkupNasional
1)    KebijakanNasional
Kebijakan Nasional adalah adalah kebijakan negara yang bersifat fundamental dan strategis dalam pencapaian tujuan nasional/negara sebagaimana tertera dalam Pembukaan UUD 1945.Yang berwenang menetapkan kebijakan nasional adalah MPR, Presiden, dan DPR.Kebijakan nasional yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dapat berbentuk: UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU).
2)    Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah kebijakan Presiden sebagai pelaksanaan UUD, TAP MPR, UU,untuk mencapai tujuan nasional.Yang berwenang menetapkan kebijakan umum adalah Presiden.Kebijakan umum yang tertulis dapat berbentuk : Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (KEPPRES), Instruksi Presiden (INPRES).
3)    Kebijakan Pelaksanaan.
Kebijaksanaan pelaksanaan adalah merupakan penjabaran dari kebijakan umumsebagai strategi pelaksanaan tugas di bidang tertentu. Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan adalah menteri/pejabat setingkat menteri dan pimpinan LPND.Kebijakan pelaksanaan yang tertulis dapat berbentuk Peraturan, Keputusan, Instruksi pejabat tersebut di atas.
b.    Lingkup Wilayah Daerah.
1)    Kebijakan Umum.
Kebijakan umum pada lingkup Daerah adalah kebijakan pemerintah  daerah  sebagai   pelaksanaan  azas desentralisasi dalam rangka mengatur urusan Rumah Tangga Daerah.Yang berwenang menetapkan kebijakan umum di Daerah Provinsi adalah Gubernur dan DPRD Provinsi. Pada Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh BupatiAValikota dan DPRD Kabupaten/Kota.Kebijakan umum pada tingkat Daerah dapat berbentuk Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi dan PERDA Kabupaten/Kota.
2)    Kebijakan Pelaksanaan
Kebijakan pelaksanaan pada lingkup Wilayah/Daerah ada tiga macam:
·         Kebijakan pelaksanaan dalam rangka desentralisasi merupakan realisasi pelaksanaan PERDA;
·         Kebijakan pelaksanaan dalam rangka dekonsentrasi merupakan pelaksanaan kebijakan nasional di Daerah;
·         Kebijakan pelaksanaan dalam rangka tugas pembantuan (medebewind) merupakan pelaksanaan tugas Pemerintah Pusat di Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Yang berwenang menetapkan kebijakan pelaksanaan adalah:
·         Dalam rangka desentralisasi adaiah Gubernur/ Bupati/Walikota;
·         Dalam rangka dekonsentrasi adalah Gubernur/ Bupati/Walikota;
·         Dalam rangka tugas pembantuan adalah Gubernur/ Bupati/Walikota.
Dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dan tugas pembantuan berupa Keputusan-keputusan dan Instruksi Gubernur/Bupati/Walikota.Dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi berbentuk Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota
          III.        Tahap - Tahap Kebijakan Publik
Kebijakan Publik :     Berdasarkan berbagai definisi para ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.
Tahap-tahap kebijakan publik menurut William Dunn adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn, isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
Ada beberapa Kriteria yang bisa dijadikan agenda kebijakan publik diantaranya:
Ø  Telah mencapai titik kritis tertentu, jika diabaikan akan menjadi ancaman yang serius; 
Ø  Telah mencapai tingkat partikularitas tertentu berdampak dramatis;
Ø  Menyangkut emosi tertentu dari sudut kepentingan. Orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa;
Ø  Menjangkau dampak yang amat luas ;  
Ø  Mempermasalahkan kekuasaan dan keabsahan dalam masyarakat ;
Ø  Menyangkut suatu persoalan yang fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
Ø  Karakteristik : Para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
Ø  Ilustrasi : Legislator negara dan kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk dipelajari dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan tidak terpilih.
Penyusunan agenda kebijakan idealnya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
2.Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah.
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini, evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalah-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
            IV.        Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Perumusan Kebijakan Publik pada Pemerintahan Pusat.
·         Presiden/ Wapres
·         DPR RI
·         Menteri-menteri/Kepala Instansi yg terkait
               V.        Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Perumusan Kebijakan Publik pada Pemerintahan Kabupaten
·         DPRD Kabupaten
·         BUPATI
·         Instansi/ SKPD terkait
            VI.        Pihak-Pihak yang terlibat Dalam Perumusan Kebijakan Publik Pada Kelurahan/Desa
·         Kepala desa
·         Swasta
·         Masyarakat.
·         Lembaga Swadaya Masyarakat
         VII.        Pentingnya partisipasi masyarakat dalam perumusan Kebijakan Publik
·         Sebagai pencerminan kehidupan demokratis
·         Mewujudkan kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat
·         Menghindari penyimpangan kekuasaan
·         Pencerminan tanggung jawab warga negara terhadap kelangsungan hidup bangsa dan negara
·         Membentuk prilaku / budaya demokratis
·         Memberi pelajaran, membentuk masyarakat yang memiliki kesadaran hokum
·         Membentuk manusia yang bermoral dan berakhlak mulia

       VIII.        Dampak negatif akibat warga negara tidak berpartisipasi dalam perumusan Kebijak Publik
·         Rendahnya kualitas kebijakan tersebut
·         Timbulnya gejolak dalam masyarakat
·         Pelaksanaan pembangunan dapat terhambat
·         Merosotnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah
·         Terjadinya anarkisme dalam masyarakat














Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESTORASI BAHAN PUSTAKA

KERUSAKAN BAHAN PUSTAKA